Tim Polsek Urban Pitumpanua Ringkus Residivis Curanmor

INILAHCELEBES.COM, Pitumpanua - Tim Buser Polsek Urban Pitumpanua berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial SU, yang terjadi di Dusun Kaluku, Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, pada hari Minggu (19/04/21).

Saat dilakukan pengejaran, pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga yang dalam keadaan kosong.

Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman P yang memimpin pengejaran mengatakan, untuk sampai ke lokasi tersebut, anggotanya harus berjalan kaki melewati medan berbukit sejauh lima kilometer.

Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri ke dalam semak belukar, namun polisi berhasil menangkapnya dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Pitumpanua untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.

Kendaraan kedua yang berhasil diambil pelaku telah diamankan oleh petugas Polsek Urban Pitumpanua.

Diketahui, pelaku SU merupakan residivis karena yang bersangkutan belum lama ini pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sengkang.

"Semoga dengan tertangkapnya pelaku, bisa menekan terjadinya tindak pidana yang selama ini terjadi dan merugikan orang lain," ujar Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Jasman P.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjadi polisi di lingkungannya sendiri dan menjaga barang miliknya supaya tidak menjadi korban para pelaku kejahatan.

"Bila terjadi sesuatu di wilayah hukum Polsek Pitumpanua, segera melaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya. (Rls)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال