Keberatan Tak Diloloskan Sebagai Cakades, Warga Ini Laporkan ke DPRD Wajo

Bakal Calon Kades Sogi, Rasiding mengadu ke DPRD Wajo karena tak diloloskan sebagai Cakades Sogi
INILAHCELEBES.COM, SENGKANG - Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Rasiding mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo guna menyampaikan sejumlah aspirasinya terkait tahapan Pilkades di desanya, Kamis (20/05/21).

Di hadapan Anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasinya, Rasiding mengaku keberatan atas tindakan PPKD di desanya yang tidak meloloskan dirinya sebagai Calon Kepala Desa tanpa alasan yang jelas.

Dia berharap DPRD Wajo memfasilitasi persoalan ini sehingga ada jalan keluar yang baik. Dirinya juga meminta agar Pilkades di Desa Sogi ditunda dahulu sebelum masalah ini terselesaikan.

“Kami minta dewan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menemui titik terang," katanya.

Sementara, Perwakilan LSM BPKP, Nasir Rahim yang mendampingi Rasidin menambahkan, di sisi lain, ada salah satu Balon Kades Sogi yang diloloskan menjadi calon kepala desa, yang perlu dipertanyakan keabsahannya.

Itu terkait verifikasi pembenaran berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Balon Kades tersebut karena diketahui Balon Kades itu memiliki catatan kepolisian atau laporan kepolisiannya.

“Catatan yang dimaksud adalah laporan pencemaran nama baik kepada salah satu anggota DPRD Wajo dari Partai Gerindra yang kasusnya sementara berjalan,” ungkap Nasir.

Perwakilan LSM BPKP, Nasir Rahim (kemeja putih) mendampingi Rasidin menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo
Nasir mengungkapkan, Bakal Kades tersebut juga membuat pengantar SKCK di Kecamatan Tanasitolo, bukan di wilayah tempat pemilihannya, yakni di Kecamatan Maniangpajo.

"Di sinilah kami melihat ada catatan hukum terlapor dan kekeliruan ada di Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). Itu karena SKCK yang keluar tentu bertentangan dengan aturan, walau pihak Polres mengatakan SKCK berlaku umum. Tapi, lain ranahnya kalau ada catatan terlapor di kepolisian. Sementara ada salah satu balon kades yang tidak diloloskan padahal tidak ada catatan hitamnya sama sekali," bebernya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Anwar MD yang menerima aspirasi ini mengatakan, akan secepatnya melanjutkan aspirasi ini ke Pimpinan DPRD Wajo. kemudian akan ditindaklanjuti dan mengundang dinas terkait.

"Kalau tahapan Pilkades seharusnya diberi waktu tenggang empat bulan sebelum dimulai pemilihan. Supaya kalau ada pertimbangan dan verifikasi, ada waktu memperbaiki. Tapi kalau seperti ini, Pilkades sangat mepet waktu," ujar Legislator Partai NasDem ini. (Adv)

 

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال