Lubuk Larangan Diresmikan, Tokoh Masyarakat Kerinci Beri Apresiasi

Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Nenek IV Betung Kuning Hiang, Candra Purnama
INILAHCELEBES.COM, Kerinci - Pemerintah Desa Betung Kuning, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci telah meresmikan Lubuk Larangan di daerahnya.

Peresmian tersebut terwujud setelah dua tahun direncanakan. Hal itu diungkapkan oleh Pjs. Kepala Desa Betung Kuning, Sudarmadi pada kegiatan yang digelar di Bendungan Tanaka Muara Air Dua Desa Betung Kuning tersebut, Minggu (04/07/21).

"Lubuk larangan merupakan suatu kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati bersama sebagai kawasan terlarang untuk mengambil ikan dengan cara apapun, apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan sungai," ujar Sudarmadi.

"Selain memelihara ikan juga menjaga hutan adat," tambahnya.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Nenek IV Betung Kuning Hiang, Candra Purnama, mengapresiasi kegiatan tersebut. Karena selain bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, alam juga bisa terjaga.

"Kami mengapreasi kegiatan ini, karena bisa menjaga sungai, ikan, hutan adat, dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)," ujarnya.

Tabur benih ikan yang merupakan bantuan dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci
Selain peresmian Lubuk Larangan, juga dilakukan tabur benih ikan. Sebanyak 15.000 ekor benih ikan yang ditabur, terdiri daei 1.000 ekor ikan semah dan 14.000 ekor ikan nila.

Benih tersebut merupakan hasil swadaya dan bantuan dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci. 

Acara diakhiri dengan tabur benih ikan sebanyak 15.000 ekor secara simbolis oleh Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kerinci, Tito Rivano, Camat Sitinjau Laut, Saukani, dan Lembaga Kerapatan Adat Nenek (LKA)  Nenek IV Betung Kuning Hiang, Candra Purnama.

Laporan: Suparmanto Bugis

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال