Wajo Berlakukan PPKM Level 3, Berikut Poin yang Wajib Diketahui!

Masuk zona merah, Pemda Wajo berlakukan PPKM Level 3
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo kini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang sebelumnya PPKM Level 2.

Hal itu mengingat Kabupaten Wajo masuk dalam wilayah zona merah bersama sejumlah daerah lainnya di Sulawesi Selatan.

Olehnya itu, Pemkab Wajo membuat sejumlah ketentuan terkait PPKM Level 3 ini. Berikut poin-poinnya:

1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada setiap satuan pendidikan dilakukan secara daring (online) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Sektor industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel  kecil,  cucian  kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

-Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita.

b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

11.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

-Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

-Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, kecuali kegiatan tersebut memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

14. Transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik ke wilayah Kabupaten Wajo yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum lainnya harus menyiapkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

-Hasil pemeriksaan PCR (H-2) atau Antigen (H-1) negatif.

16. Kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada Angka 15 huruf a dikecualikan bagi:

-Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment).

19. Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta BPBD untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas  publik  yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, dan tanah longsor).

20. Pada saat SE tersebut mulai berlaku, maka

a. Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 (Dua) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo; dan

b.Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/2574/BKPSDM Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran tersebut.

21. SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال