Dini Hari, Ratusan Kader se-Nusantara Duduki Kantor PB PMII

Ratusan kader se-Nusantara gelar aksi protes di depan kantor PB PMII
INILAHCELEBES.COM, JAKARTA - Ratusan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dari berbagai Pengurus Koordinator Cabang (PKC) dan Pengurus Cabang (PC) se-Indonesia menduduki Kantor Pengurus Besar (PB) PMII, Rabu (15/12/21) dini hari.

Kedatangan mereka untuk menggugat beberapa tindakan PB PMII yang mereka nilai zalim terhadap beberapa PKC dan PC se-Indonesia. 

Pimpinan rombongan, Awal Madani mengungkapkan, kedatangan mereka guna menyoal beberapa dasar tindakan inkonstitusional dari PB PMII. 

"Kami datang di Kantor PB PMII bukan sebagai perusuh dan kami menyayangkan framing yang mengatakan bahwa kami datang untuk merusak bahkan menjarah," ungkap Awal.

"Namun kedatangan kami di rumah besar kader seluruh indonesia ini untuk menegakkan konstitusi atas beberapa tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh PB PMII," sambungnya. 

Awal membeberkan beberapa persoalan yang dibawa oleh sahabat-sahabat PMII se-Nusantara yang berjumlah 166 orang itu yang ditaksir akan bertambah lagi jumlahnya. 

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa cabang dan PKC lain, sehingga 166 orang yang sekarang hanyalah bagian kecil dari puluhan bahkan ratusan cabang yang dizalimi oleh PB PMII. Kami membawa beberapa list permasalahan PB," ujar Awal.

Adapun rincian dugaan kesalahan yang dilakukan PB PMII menurut mereka, yakni : 

1. Memilih anggota tim formatur bukan dari forum Kongres. 
Padahal dalam BAB VI ART tentang susunan pengurus, tugas, dan wewenang (Pasal 18, Butir 8, poin a dan b ) telah jelas tertuang bahwa Tim formatur dipilih di forum kongres yang memperhatikan keterwakilan region. Namun yang dilakukan oleh Ketua Umum terpilih Abdullah Syukri adalah dengan langsung melakukan veto beberapa region di luar forum kongres. 

2. Melakukan rekruitmen kepengurusan PB PMII bertentangan dengan AD/ART, (Tertuang dalam ART BAB VI, Pasal 18 Butir 9, tentang persyaratan Pengurus Besar), di antaranya:
a. Menempatkan beberapa struktur tanpa menggunakan surat rekomendasi dari cabang maupun PKC asal.
b. Merekrut BPH di luar cabang yang dilegitimasi oleh PB PMII. 
c. Merekrut BPH yang belum melaksanakan PKL dan PKN.
d. Merekrut beberapa anggota Biro PB PMII yang hanya memiliki jenjang tingkatan kaderisasi Mapaba dan PKD. 

3. Mempersulit kaderisasi PKL di beberapa cabang yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kaderisasi PKL dan memuluskan cabang yang belum memenuhi syarat melaksanakan kaderisasi PKL dengan alasan walaupun menabrak aturan, kaderisasi harus fleksibel. 

4. Pengusulan SK PKC maupun PC yang tidak mendapat respon selama 7 bulan, walaupun telah melakukan koordinasi berkali-kali bahkan sampai langsung ke Kantor PB PMII di Jakarta dalam kurun waktu tersebut, namun PB PMII menambahkan syarat lain yang bertentangan dengan AD/ART dan PO sehingga menjadikan syarat tambahan tersebut sebagai alasan bahwa ada syarat yang belum terpenuhi. Hal itu bertentangan dengan PO BAB II Tentang Pengusulan SK PKC dan PC. 

Hingga berita ini dimuat, Redaksi belum mendapatkan klarifikasi dari pihak PB PMII terkait aksi itu. (Rls)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال