Pemkab Wajo Genjot Vaksinasi, Polres Wajo Beri Penegasan

Pemkab Wajo terus menggenjot vaksinasi di daerahnya. Bupati harapkan kerjasama Forkopimda
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terus berupaya menggenjot pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Wajo. Upaya itu dilakukan mengingat di capaian vaksinasi di Kabupaten Wajo belum mencapai 70 persen plus 1 sebagaimana yang ditargetkan Presiden Joko Widodo hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Data terakhir per tanggal 15 Desember, capaian vaksinasi di Kabupaten Wajo sudah mencapai 51,34 persen untuk dosis 1 dan 27,29 persen untuk dosis 2. Atas capaian itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo dan dukungan dari TNI, Polri dan jajaran Forkopimda.

Amran Mahmud juga meminta kepada jajaran OPD terkait untuk mendukung sesuai kewenangan masing-masing, misalnya Dinas Pendidikan agar menggenjot pelaksanaan vaksinasi di tingkat siswa yang tecatat sebagai sasaran vaksinasi, Dinas Sosial dengan menunda pemberian bantuan kepada penerima jika belum divaksin, dan sebagainya.

Ia menegaskan, jika akhir tahun 2021 belum mencapai target 70 persen plus satu, kemungkinan Wajo akan mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan.

“Apalagi kalau sanksinya berupa pengurangan dana transfer, maka akan banyak program kita yang akan tertunda pelaksanaannya. Selain itu juga, Kapolres dan Dandim juga pasti akan mendapatkan konsekuensi dari satuannya,” ucapnya di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (15/12/21).

“Jadi, saya minta kesadaran masyarakat untuk bisa membantu menyukseskan dan mencapai target ini. Per hari ini kita harus mencapai 3.939 target harian selama 15 hari terakhir ini untuk bisa mencapai target 70 persen plus 1," tambahnya.

Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf. Muhamad Juanda Dinata menyampaikan, memang dibutuhkan kesadaran dari masyarakat agar bisa menyukseskan perintah Presiden ini.

"Apalagi sudah jelas regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi ini. Saya minta kepada jajaran Danramil untuk tetap mengawal di wilayah masing-masing" ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menjelaskan bahwa aturan tentang pelaksanaan vaksinasi sudah jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Jadi, untuk penundaan pemberian bantuan dan layanan bagi masyarakat yang belum divaksin itu sudah diatur di dalamnya.

“Layanan SIM kami tidak layani sampai yang bersangkutan bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Begitu juga untuk operasi yustisi, saya minta agar jangan hanya cek masker, tapi juga sertifikat vaksin. Jika ditemukan belum vaksin, akan kita ke tempat vaksin terdekat," tegasnya. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال