Partai Nasdem Bakal Umumkan Tiga Nama Capres untuk Pilpres 2024

Ketua Partai Nasdem, Surya Paloh. (foto: tirto.id)
INILAHCELEBES.COM, JAKARTA - Suasana pemilihan calon presiden (Pilpres) di Indonesia kian mulai terasa. Meski pemilihan rencananya dilaksanakan pada 2024 mendatang, namun beberapa figur mulai bermunculan di media massa.

Partai politik pun tak mau ketinggalan dalam momentum ini. Sejumlah parpol mulai berupaya memunculkan figurnya masing-masing, baik dari kalangan kader maupun figur di luar kader partainya yang dianggap layak untuk bertarung di momentum 5 tahunan di Indonesia.

Salah satunya Partai Nasdem. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku, saat ini partai besutannya telah menyiapkan tiga nama calon presiden (capres) yang akan maju dalam Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Surya usai peresmian Nasdem Tower di Gondangdia, Jakarta, pada Selasa (22/02/22) dikutip dari kompas.com.

"Saya pikir tidak lebih dari tiga nama lah, tidak lebih dari tiga," kata Surya Paloh.

Akan tetapi, dia mengatakan bahwa partainya masih terbuka akan nama-nama calon presiden yang akan diusung pada Pilpres 2024.

Menurutnya, tugas dari Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem untuk mengakomodasi sosok potensial yang akan maju dalam Pilpres. Siapapun tokoh yang memiliki obsesi, ambisi untuk menjadi pemimpin nasional dapat maju dalam kontestasi Pilpres dan masuk dalam radar Nasdem.

Di sisi lain, Partai Nasdem juga disebut akan mengumumkan tiga sosok calon yang bakal diusung dalam waktu dekat.
Sebab, mekanisme konvensi yang diusung partainya terbentur banyak faktor yang memungkinkan konvensi batal terlaksana.

"Nasdem harus mengakui konvensi masih terbentur pada faktor ini dan dia tidak mengeksplorasi ini lebih jauh karena waktu dan tenaga yang ada," tutur Surya.

Lebih lanjut, Surya membeberkan salah satu alasan faktor terbenturnya konvensi, yaitu tidak ada capres yang dinilai memenuhi syarat.

"Kenapa Nasdem membuat konvensi kalau akhirnya tidak ditetapkan dan tidak berhasil diantarkan sebagai calon resmi yang diakui oleh KPU berdasarkan konstitusi dan undang-undang yang ada," beber Surya. (*)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال