Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap 3 orang tersangka kasus tindak pidana perjudian online.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R dalam Press Release di Mapolda Sulsel, Senin (22/8/22).
Dalam penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online yang dilakukan sejak tanggal 21 Mei - 19 Agustus 2022, Polda Sulsel mengamankan sebanyak 3 tersangka, yaitu MAB (30), MM (28), dan SW MM (48).
Penangkapan tersangka terjadi di dua lokasi, Makassar dan Parepare. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku perbuatannya telah dilakukan sejak Juli 2021 hingga 19 Agustus 2022.
"Modus pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjualbelikan chip Higgs Domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut," kata Kombes Pol Helmi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 2 unit HP Oppo, 1 buah buku catatan jual beli chip, 1 buah papan daftar harga chip, 1 rangkap voucher top up, bukti transaksi rekening, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah buku rekapan nomor judi jenis togel dan akun judi online.
Dirreskrimsus berpesan kepada seluruh masyarakat Sulsel agar jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial dan kemudian mengajak menginvestasi dana masyarakat karena itu semua akan berakibat kerugian.
"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online, baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, kita akan lakukan penindakan secara keras,” tegas Kombes Pol Helmi Kwarta. (Red)