DPRD Wajo Gelar RDP Terkait Rencana Pemutusan Kerja oleh PT Energi Sengkang


Wajo
- Komisi IV DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh manajemen PT Energi Sengkang, di Kantor DPRD Wajo, Senin (17/10/22).

RDP ini sebagai bentuk tindakan lanjut aspirasi dari DPC Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE KSBSI) Kabupaten Wajo dan Pelita Hukum Independen Indonesia (PHI) Wajo.

Ketua DPC FPE KSBSI Wajo, Kadir Nongko menilai rencana PHK yang dilakukan PT Energi Sengkang melanggar aturan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati antara manajemen dan karyawan.

Menurut Kadir, rencana PHK ini tidak dikomunikasikan secara terbuka oleh manajemen dengan karyawan.

"Pihak manajemen tidak terbuka soal PHK, malah pada saat rapat dengan karyawan, Direktur meminta agar karyawan segera menerima pesangonnya karena jangan sampai habis dibelikan solar, ” ujar Kadir.

Kadir membandingkan rencana PHK yang akan dilakukan oleh PT Energi Equity Epic Sengkang (EEES) dengan PT Energi Sengkang. Rencana PHK PT EEES tidak menimbulkan gejolak dan aman-aman saja, karena manajemen PT EEES membuka ruang komunikasi dan mengacu pada kesepakatan bersama yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara manajemen PT Energi Sengkang dianggapnya berlaku arogan dengan memutuskan sendiri rencana PHK terhadap karyawan tanpa mengacu pada PKB yang telah ditanda tangani bersama.

"PT Energi Sengkang berlaku arogan dalam rencana PHK karyawan, manajemen tidak membuka ruang komunikasi dengan karyawan,” ucapnya.

Ketua Pelita Hukum Independen Kabupaten Wajo, Sudirman, menyampaikan hal yang sama. Katanya, ada logika yang tercederai, PT Energi Sengkang tidak mengacu pada PKB yang telah ditanda tangani oleh manajemen dan karyawan.

Dalam PKB dijelaskan bahwa sebelum melakukan PHK, wajib bagi perusahaan dan pemerintah untuk mengusahakan agar tidak terjadi PHK.

“Apakah manajemen PT Energi Sengkang sudah pernah duduk bersama dengan pemerintah dan DPRD untuk membicarakan rencana PHK. Ini wajib dilakukan sesuai dengan PKB yang telah ditanda tangani bersama,” ujarnya.

Kalaupun harus terjadi PHK, lanjut Advokat ini, maka manajemen bersama dengan karyawan harus memutuskan nilai pesangon yang harus dibayarkan kepada karyawan.

Selain itu, manajemen PT Energi Sengkang harus memprioritaskan karyawan yang diPHK untuk dipekerjakan kembali, apabila perusahaan butuh lagi karyawan.

“Saya kira tidak ada masalah jika manajemen perusahaan memenuhi poin yang saya sebutkan tersebut. Dan tentunya tidak akan ribut seperti sekarang,” ucapnya.

Direktur PT Energi Sengkang, Hasnaeni Asri menyangkal jika pihak manajemen akan melakukan PHK pada tanggal 25 Oktober 2022.

Walaupun sebenarnya, lanjut Hasnaeni, memang akan dilakukan PHK pasca berakhirnya kontrak dengan PT PLN pada bulan September lalu.

Hasnaeni juga menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan karyawan untuk mensosialisasikan rencana PHK yang akan dilakukan manajemen PT Energi.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan karyawan dan tidak mungkin melakukan PHK tanpa kesepakatan bersama dengan karyawan. Dan pastinya PKB akan menjadi rujukan dalam melakukan PHK,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad berharap agar manajemen PT Energi setelah melakukan PHK, agar memprioritaskan karyawan lama apabila ada penerimaan kembali.

“Kami inginkan PT Energi Sengkang berkomitmen untuk memprioritaskan karyawan lama jika ada penerimaan karyawan baru, ” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan H Anwar dari fraksi Nasdem, dia juga berharap agar PT Energi Sengkang memprioritaskan karyawan lama apabila ada penerimaan karyawan baru.

“Saya harapkan PT Energi Sengkang memprioritaskan karyawan lama apabila ada penerimaan. Jangan sampai mereka di PHK kemudian ada penerimaan karyawan baru, padahal mereka sudah pengalaman,” harapnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال