Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilu, Ketua Bawaslu Wajo: Parpol Mitra Bawaslu

Ketua Bawaslu Wajo, Dr. Abdul Malik (tengah) bersama pimpinan Bawaslu Wajo membuka Rakernis Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Pemilu. (Fhyr/IC)

Sengkang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Aula Hotel Eka, Sengkang, Minggu (13/11/22).

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Wajo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Dr. Abdul Malik mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan dalam bidang penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan sosialisasi kepada Parpol tentang tata cara permohonan gugatan penyelesaian sengketa.

Rakernis dihadiri Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP PS) Panwascam se-Kabupaten Wajo dan perwakilan parpol

Olehnya itu, Rakernis ini juga menghadirkan perwakilan partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Wajo. Malik menuturkan, antara Bawaslu dan Parpol, keduanya adalah mitra, seperti halnya KPU dan pers.

"Kami berharap kawan-kawan di parpol untuk selalu berkoordinasi karena kita adalah mitra. Banyak hal yang perlu didiskusikan bersama, demi terciptanya demokrasi dan Pemilu yang berintegritas di Kabupaten Wajo," ujar Malik.

Lebih lanjut, Malik mengingatkan kejadian pada Pemilu 2019 silam terkait adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpaksa harus mundur akibat dokumen pribadinya yang terbukti bermasalah. Dirinya mewanti-wanti agar kejadian tersebut tidak terulang.

"Mari kita bersinergi, bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Bila menemukan pelanggaran, segera laporkan ke kami, insyaallah kami akan tindaklanjuti sesuai aturan dan SOP yang ada," tegasnya. (Hrd)

Editor: Ind

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال