Tekankan Panwascam Kawal Hak Pemilih, Bawaslu Wajo: Jangan Ada Warga Kehilangan Hak Pilih

Anggota Bawaslu Wajo, Andi Samsir memberikan arahan dalam Rakor yang dihadiri Panwascam dan PKD se-Kecamatan Sabbangparu. (Hrd/Ic)

InilahCelebes.com, Sabbangparu - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Andi Samsir menekankan kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan jajaran untuk terus mengawal hak pilih warga.

Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di sekretariat Panwascam Sabbangparu, Kamis (08/06/23).

Andi Samsir meminta Anggota Panwascam Sabbangparu bersama seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbangparu untuk memastikan tidak ada warga yang telah memenuhi syarat yang kehilangan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

"Teman-teman PKD harus bekerja kerjas dalam mengawal hak pilih warga. Jangan sampai ada warga kita yang kehilangan hak pilihnya karena hak pilih warga dilindungi oleh konstitusional," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo.

Dalam mengawal pemilu, kata Andi Samsir, Pengawas Pemilu harus benar-benar memastikan 3T, yakni Tepat sasaran, Tepat waktu, dan Tepat regulasi.

"Karena kerja-kerja kita dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis maupun secara kelembagaan," tuturnya.

Koordiv PP-PS Panwascam Sabbangparu, Firmansyah memberikan sambutan dalam Rakor Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. (Hrd/Ic)

Tak hanya itu, dia juga mengingatkan Panwascam dan PKD untuk terus membekali diri dengan pengetahuan terkait undang-undang dan aturan terkait Pemilu dan Pemilihan.

"Pahami Perbawaslu dengan baik, termasuk juga pahami PKPU karena tugas pengawasan kita tidak hanya ke peserta Pemilu, tetapi juga mengawasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan jajarannya di bawah," tambah Andi Samsir.

Diketahui, kegiatan Rakor ini juga dihadiri staf sekretariat Bawaslu Wajo dan Komisioner dan Sekretariat Panwascam Sabbangparu. (Hrd)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال