Sanksi Menanti, Bawaslu Wajo Ingatkan ASN Tahan Diri Menampakkan Pilihan kepada Peserta Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto (tengah) mengimbau ASN agar berhati-hati dalam menunjukkan dukungan kepada peserta Pemilu

InilahCelebes.com, Wajo - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Heriyanto menyampaikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat menahan diri atas keberpihakannya kepada peserta Pemilu.

"Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak akhir 2022. Kami mengimbau kepada seluruh ASN tanpa terkecuali termasuk yang berprofesi PPPK di Kabupaten Wajo agar bisa menahan diri menunjukkan ke publik atas keberpihakannya kepada peserta Pemilu termasuk Bakal Calon Presiden, DPD, DPR, dan DPRD,” ungkapnya, Senin (31/07/23).

Heriyanto menambahkan, bahwa sanksi atas keterlibatan ASN dalam mendukung peserta Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah.

"Kita paham betul bahwa ASN juga punya hak untuk memilih, tapi menampakkan pilihan itu yang tidak dianjurkan. Etikanya bukan hanya kepada calon yang resmi tetapi kepada bakal calon pun berpotensi kena sanksi di PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021," jelasnya.

Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada KASN melalui sistem yang terintegrasi.

Bawaslu Kabupaten Wajo juga meminta kepada ASN agar bijak dalam bersosial media utamanya dalam memberi komentar, like, dan share terhadap akun bakal calon tertentu.

Sebagaimana di ketahui bahwa Bawaslu telah membuat SKB dengan 5 kementerian dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KASN dan Bawaslu. (Dil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال