Kecam Penangkapan 7 Kader PMII Bulukumba, PMII Wajo Ancam Bakal Gelar Aksi

Wawan Muawin, Ketua PC PMII Kabupaten Wajo mengecam penangkapan ke tujuh kader PMII Bulukumba. (dok. IC)

InilahCelebes.com, Wajo - Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan menuai banyak kecaman dari organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Kecaman tersebut muncul pasca penangkapan terhadap tujuh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba dan ditahan dengan status tersangka di Lapas Bulukumba sejak Kamis (21/09/23).

Penangkapan tersebut juga mendapat kecaman dari Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Wajo, Wawan Muawin. Dia menuntut agar tujuh Anggota PMII itu segera dibebaskan.

"Negara ini adalah negara demokrasi. Semua orang bebas menyampaikan pendapat. Kami rasa aparat penegak hukum Bulukumba telah mencederai sistem demokrasi di negara ini," kata Wawan dalam rilis yang diterima inilahcelebes.com, Kamis (28/09/23).

Wawan mengungkapkan, Anggota PMII Bulukumba yang menyampaikan aspirasi masyarakat itu merupakan sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-undang.

"Adapun insiden yang mencelakakan pihak pegawai Kejaksaan Bulukumba itu jelas murni kecelakaan,” ungkap Wawan Muawin. 

Dia menegaakan, jika dalam waktu dekat ke tujuh kader PMII itu tidak dilepas, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas sebagai sesama warga pergerakan. 

“Apabila Polres dan Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak segera membebaskan Kader PMII Bulukumba yang ditangkap secara sepihak, maka kami dari PC PMII Kabupaten Wajo akan melakukan Aksi Solidaritas,” tegasnya.

Sementara, dikutip dari tribuntimur.com, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Bulukumba, berdasarkan laporan bahwa mahasiswa tersebut terlibat dalam perusakan dan melukai orang lain.

Ke tujuh mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 dan pasal 360 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Abustam menekankan bahwa seseorang memiliki hak untuk melakukan aksi demonstrasi, namun tindakan merusak dan melukai orang lain tidak dapat dibenarkan.

Sebelumnya, PMII melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba pada 2 Februari 2023 lalu terkait kasus mafia tanah.

Dalam aksi resmi tersebut terjadi insiden saling dorong pagar kantor pengadilan antara massa aksi dengan beberapa pegawai pengadilan negeri. Pada saat aksi saling dorong tidak terhindarkan hingga terjadi kecelakaan, pagar jatuh dan menimpa kepala salah seorang pegawai pengadilan. 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan 7 kader PMII ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
BAWALSU
BAWALSU

نموذج الاتصال