Tetapkan 2 Tersangka Kasus Solar Ilegal di Wajo, Polisi Sebut Keduanya Akui Kepemilikan 340 Jeriken Solar

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setyawan. (foto: arsip IC)

InilahCelebes.com, Wajo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wajo mengaku terus melengkapi berkas terkait perkara kasus pengangkutan 340 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang terguling di Jalan Andi Unru, Sengkang, Kabupaten Wajo saat diangkut menggunakan mobil truk dari Kabupaten Bone.

Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setyawan mengungkapkan, sudah dua orang yang ditetapkan tersangka dan kasusnya saat ini telah dinaikkan ke tahap satu (1).

"Keduanya, yakni sopir dan kondektur pengangkut BBM Solar bersubsidi. Tersangka juga mengakui kalau BBM yang diangkutnya adalah miliknya berdua dan mobil yang digunakan adalah mobil sewaan,” ujar Theo beberapa waktu lalu.

Theo mengatakan, saat ini berita acara pemeriksaan sudah tahap satu ke Kejaksaan dan saat ini sedang diteliti oleh kejaksaan. Pihaknya tinggal menunggu petunjuk Jaksa.

Truk pengangkut BBM jenis solar ilegal yang terguling di Jalan Andi Unru, Sengkang, Kab. Wajo beberapa waktu lalu.

“Kami sisa menunggu P21 dari Kejaksaan untuk tahap kedua. Kemudian membawa tersangka ke Kejaksaan serta barang bukti,” tuturnya.

Pemeriksaan saksi ahli, kata Theo, sudah dilakukan atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut.

“Kami akan kembali mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sengkang jika sudah lengkap (P21)," pungkas Kasat Reskrim. (Fhyr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال