InilahCelebes.com, Wajo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Wajo bertindak tegas mencopoti dan menurunkan baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo, Selasa (24/10/23).
Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Wajo dengan nomor 660/468/DLH tentang Kebersihan dan Keindahan dalam Kabupaten Wajo ter tanggal 13 Oktober 2023.
Dalam Surat Edarannya, Bupati Wajo meminta kepada partai politik agar menyampaikan kepada para bakal calon untuk menurunkan alat peraga sosialisasi masing-masing yang terpasang di tempat yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2006 dan Perda nomor 16 tahun 2014.
Para bakal calon diberikan waktu selama 10 hari untuk menurunkan sendiri balihonya. Namun, hingga hari terakhir dari batas waktu yang ditentukan, masih banyak pemilik baliho yang tidak mengindahkan SE Bupati Wajo itu.
Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Andi Bau Manussa saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan penurunan baliho tersebut.
"Start di Jalan Sawerigading, Sengkang," ujarnya singkat.
Nampak baliho dengan beragam ukuran yang dicopot sebagian besar yang dipasang di tiang listrik dan dipaku di pohon milik pemerintah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Wajo.
"Kita apresiasi kawan-kawan kita di Satpol PP sebagai penegak Perda. Kami dari Bawaslu berharap semua alat peraga yang menyerupai APK itu disterilkan sebelum masuk masa kampanye," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Wajo ini. (Fhyr)
Editor: Hrd