Tidak Lagi Terima Rastra, Warga Lacinde Adukan Kadesnya

[caption id="attachment_3696" align="aligncenter" width="1040"] Warga Desa Lacinde saat mengadukan Kadesnya di DPRD Kabupaten Wajo[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO – Merasa dirugikan oleh tindakan kepala desanya, sejumlah warga Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Kamis (21/12).


Dalam aspirasinya, mereka mengeluhkan pembagian Beras Sejahtera (Rastra) / Beras miskin (Raskin) yang diduga tidak tepat sasaran. Mereka menduga, warga yang tidak lagi menerima Rastra itu karena tidak mendukung Kepala Desa (Kades) Lacinde, Amiruddin saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Salah seorang warga Lacinde, Anto menyebutkan, ada warga yang sebelumnya menerima jatah Rastra, namun setelah pelantikan Kades, mereka sudah tidak menerima, padahal nama mereka terdaftar di pusat sebagai penerima Rastra itu.


“Saya datang di DPRD, karena ini dewan wakil rakyat. Saya mau sampaikan baru beberapa hari jadi Kepala Desa (Amiruddin, red) sudah mengabaikan kepentingan masyarakat. Bisakah jadi pemimpin masyarakat kalau begitu, tidak kasihan sama warganya. Berasnya orang tidak diberikan. Mudah-mudahan dewan bisa mengerti dan memahami ini,” keluh Anto dikutip dari parepos.


Salah satu anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sudirman Meru yang menerima aspirasi meminta kepada pembawa aspirasi untuk menyetorkan data atau catatan nama yang tidak menerima raskin untuk diverifikasi.


“Kalau memang  tercatat sebagai penerima, sementara jatah beras raskinnya tidak diberikan itu menyalahi aturan. Mengenai hal ini, kita minta data dari pembawa aspirasi ataupun berupa catatan untuk disetor dan akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi,” tutur Legislator PAN ini.


Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Wajo, Andi Parengrengi mengatakan, bagi warga yang namanya terdaftar di pusat, tidak boleh diganti ataupun dialihkan ke orang lain.


“Jika memang ada namanya terdaftar dan tidak menerima (Rastra, red) bisa saja dilaporkan, karena itu pidana. Nanti kita akan klarifikasi ke kepala desa, kenapa tidak diberikan itu,” ujarnya.


Diketahui, sebanyak 12 warga Lacinde yang mengadukan hal tersebut di DPRD Kabupaten Wajo, semuanya mengaku jika sebelumnya merupakan penerima beras miskin tersebut. Dari 12 orang itu, setelah diverifikasi berdasarkan data yang ada, hanya ada dua di antaranya terdaftar di pusat, yakni Sutriani dan Hartati. (*)



Editor: Firman

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال