Dilapor ke Panwas dan Polisi, Tim Hukum Pammase Minta Tim Tetap Tenang dan Tidak Terpancing

[caption id="attachment_4251" align="aligncenter" width="4160"] Tim hukum Pammase, Azis Pangeran (pakai jaket) bersama Juru bicara Pammase, Lukman Hamid[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran ujaran kebencian yang dialamatkan ke Amran SE oleh seluruh kepala desa di Wajo ditanggapi tenang pihak PAMMASE.

Meski sebelumnya ratusan kepala desa yang merasa terhina dengan orasi politik Amran SE yang tersebar di media sosial itu, telah dilaporkan ke Panwaslu dan Polres Wajo.

Tim Hukum Pammase, meminta kepada segenap tim simpatisan dan pendukung PAMMASE untuk saling menjaga dan tetap tenang serta tidak mudah terpancing dengan dinamika politik saat ini.

"Terkait adanya laporan yang masuk ke Panwas dan Polres wajo yang ditujukan kepada paslon cawabup PAMMASE, (H Amran SE) terkait orasi politik beliau, maka selaku pengacara PAMMASE, kami meminta kepada tim, untuk tetap menahan diri dan menjaga pesta demokrasi ini sehingga bisa berjalan aman dan damai sebagaimana harapan kita bersama. Soal laporan hak setiap warga negara, sudah ada regulasi yg mengatur," kata Azis Pangeran melalui rilis yang dikirim tim Media PAMMASE.

Azis menambahkan, sejauh pengetahuan mereka, ada aturan untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah sebagaimana peraturan Kapolri (Perkap) No.SE/7/VI/2014.

"Sehingga sepanjang surat edaran tersebut masih menjadi acuan dilingkungan penegak hukum maka, hal yang kita khawatirkan bersama akan tertundanya jadwal sosialisasi beliau selanjutnya, karena adanya laporan tersebut, tidak perlu kita khawatirkan lagi," paparnya.

Diapun meminta pada tim dan simpatisan untuk semua mendo'akan dan memberi kepercayaan kepada penegak hukum.

"Peracayakan kepada penegak hukum yang ada selaku pemegang kewenangan," tandasnya. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال