Tega, Warga Inrello Wajo Bacok Iparnya Gegara Harta

[caption id="attachment_5973" align="aligncenter" width="800"] Ilustrasi[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO – Seorang warga Desa Inrello, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Abd Rahman (41) harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang melakukan pembacokan kepada seorang warga yang masih terbilang keluarga dekatnya, Minggu (12/8/2018).


Kepada polisi, pelaku mengaku membacok saudara iparnya, H Latif (55) yang tinggal satu rumah dengannya, karena penghasilan sawah dan sarang burung walet dikuasai H. Latif.


Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Kriminal Polres Wajo Iptu Sigit Santoso.


“H Latif dibacok saat menuruni tangga rumahnya. Korban pun lari berusaha menyelamatkan diri dan tetangga segera membawa ke Puskesmas,” tutur Sigit, dikutip dari Tribuntimur, Senin (13/8/2018).




[caption id="attachment_5976" align="aligncenter" width="540"] Korban saat ditolong oleh warga[/caption]

Karena bacokan itu, H Latif mengalami luka terbuka di bagian telinga, leher, dan lengan. Korban telah dirujuk ke RSUD Lamaddukkelleng Sengkang.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abd Rahman terancam hukuman pidana penjara delapan tahun.


"Itu sesuai pasal 354 ayat (1) KUHP," kata Iptu Sigit Santoso.


Bahkan ancamannya mencapai 12 tahun pidana penjara jika perbuatannya tersebut direncanakan.


“Pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," jelasnya. (*)


Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال