INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa (FP2S) mendatangi DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu akan dibentuknya Pansus DPRD Wajo tentang polemik pembagian ruko dan lods Pasar Siwa, Rabu (5/2/2020).
Aspirasi pedagang yang menolak pembentukan Pansus Pasar Siwa tersebut
turut didampingi Ketua Advokasi LSM Lapmas Wajo Sudirman,
Ketua Wajo Anti Coruption Watch (WACC) Andi Mappanyukki, dan Ketua KSBSI Wajo
Abdul Kadir Nongko.
Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Wajo H. Musa,
Marlina, Sulfia dan Andi Suleha Selle. Selain juga hadir menerima aspirasi
Ketua Komisi II DPRD wajo H. Sudirman meru dan Anggota Komisi II Asri Jaya A.
Latief.
Koordinator lapangan, Andi Aminuddin meminta agar pasar Siwa tidak diusik-usik lagi karena peruntukannya sudah
benar, bahkan
dalam pembagian lods dan kios itu diundi.
Dia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, pihak Pemkab Wajo, Pemerintah
Kecamatan Pitumpanua bersama DPRD telah memfasilitasi proses pembagian kios dan
lods Pasar
Sentral Siwa kepada pedagang yang selama ini aktif di pasar tersebut dengan
cara diundi untuk menghindari anggapan diskriminatif antar masyarakat pedagang. Pengundian itu
dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitumpanua.
Kemudian, pada tanggal 27 April 2019 Pemkab bersama DPRD Wajo kembali memfasilitasi
proses pembagian ruko dan lods Pasar Sentral Siwa kepada masyarakat pedagang di
Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo.
“Pembagian Ruko tersebut diserahkan langsung oleh Bupati
Wajo disaksikan oleh unsur DPRD Wajo. Bahkan masing-masing pedagang Pasar Sentral Siwa yang
mendapatkan ruko saat itu bertandatangan di atas materai secukupnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada
tanggal 3 Oktober 2019, lanjut dia, kembali Pemkab bersama
DPRD Wajo telah memfasilitasi pertemuan masyarakat pedagang pasar sentral dan
telah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut, yakni pedagang Pasar Sentral Siwa yang mempunyai tempat
ganda atau memiliki lebih dari satu unit tempat, bersedia secara ikhlas
melepaskan dan menyerahkan salah satu tempatnya dengan tenggang waktu dari tanggal 3-31 Oktober 2019.
Kedua, pada kesempatan ini juga Pemkab Wajo
menyampaikan bahwa akan menerbitkan SITU/SK penempatan ruko kepada pedagang
yang telah diserahkan Ruko yang diserahkan langsung oleh Bupati Wajo.
Kemudian yang ketiga, seluruh yang hadir pada
pertemuan itu yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, dan masyarakat pedagang Pasar Sentral Siwa
menyepakati bahwa permasalahan (polemik/ kisruh) pembagian Ruko, kios dan lods Pasar
Sentral Siwa, sudah dianggap selesai dan final/tidak boleh ada lagi yang
mempermasalahkan.
Sementara Ketua Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa, Rukman Nawawi dalam pernyataan sikapnya,
mendesak pihak Pemkab dan DPRD Wajo agar konsisten dan tegas dengan apa yang
telah disepakati dan diputuskan mengenai penanganan dan penyelesaian masalah Pasar
Sentral Siwa.
Selain itu, dia juga mendesak Pemkab dan DPRD Wajo membuat
tim rekonsiliasi Pasar Sentral Siwa, yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, masyarakat pedagang dan unsur
independen.
“Dengan adanya tim rekonsiliasi ini nanti
diharapkan dapat menjadi pihak penengah yang dapat memberi keputusan yang
berkeadilan bagi seluruh pihak yang terkait di pasar sentral Siwa, termasuk
penanganan, penetapan dan pembagian tempat/kios yang masih kosong di lantai 2
pasar sentral Siwa,” harapnya
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif yang menerima aspirasi mengatakan,
apa yang disampaikan akan dikaji sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, pembagian lods pasar Siwa itu yang
paling adil.
“Kalau pembentukan Pansus mungkin jauh dari sana, karena
butuh proses, dan kami punya dasar untuk itu, karena pembagian lods dan kios
pasar Siwa sudah yang paling adil, karena saya hadir waktu pengundian,” ungkap
Asri Jaya A Latif.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru mengatakan, bahwa
pihaknya akan menelaah, meneliti, dan berupaya menyelesaikan permasalahan
berdasarkan regulasi yang ada. Dikatakan bahwa aspirasi yang disampaikan hari
ini merupakan dinamika dari aspirasi sebelumnya. (Adv)