Aspirasi di DPRD Wajo, Puluhan Pedagang Tolak Pansus Pasar Siwa



INILAHCELEBES.COM, Sengkang - Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa (FP2S) mendatangi DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan isu akan dibentuknya Pansus DPRD Wajo tentang polemik pembagian ruko dan lods Pasar Siwa, Rabu (5/2/2020).

Aspirasi pedagang yang menolak pembentukan Pansus Pasar Siwa tersebut turut didampingi Ketua Advokasi LSM Lapmas Wajo Sudirman, Ketua Wajo Anti Coruption Watch (WACC) Andi Mappanyukki, dan Ketua KSBSI Wajo Abdul Kadir Nongko.

Aspirasi tersebut diterima oleh anggota DPRD Wajo H. Musa, Marlina, Sulfia dan Andi Suleha Selle. Selain juga hadir menerima aspirasi Ketua Komisi II DPRD wajo H. Sudirman meru dan Anggota Komisi II Asri Jaya A. Latief.

Koordinator lapangan, Andi Aminuddin meminta agar pasar Siwa tidak diusik-usik lagi karena peruntukannya sudah benar, bahkan dalam pembagian lods dan kios itu diundi.

Dia menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017, pihak Pemkab Wajo, Pemerintah Kecamatan Pitumpanua bersama DPRD telah memfasilitasi proses pembagian kios dan lods Pasar Sentral Siwa kepada pedagang yang selama ini aktif di pasar tersebut dengan cara diundi untuk menghindari anggapan diskriminatif antar masyarakat pedagang. Pengundian itu dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pitumpanua.

Kemudian, pada tanggal 27 April 2019 Pemkab bersama DPRD Wajo kembali memfasilitasi proses pembagian ruko dan lods Pasar Sentral Siwa kepada masyarakat pedagang di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo.

“Pembagian Ruko tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Wajo disaksikan oleh unsur DPRD Wajo. Bahkan masing-masing pedagang Pasar Sentral Siwa yang mendapatkan ruko saat itu bertandatangan di atas materai secukupnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Oktober 2019, lanjut dia, kembali Pemkab bersama DPRD Wajo telah memfasilitasi pertemuan masyarakat pedagang pasar sentral dan telah menghasilkan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut, yakni pedagang Pasar Sentral Siwa yang mempunyai tempat ganda atau memiliki lebih dari satu unit tempat, bersedia secara ikhlas melepaskan dan menyerahkan salah satu tempatnya dengan tenggang waktu dari tanggal 3-31 Oktober 2019.

Kedua, pada kesempatan ini juga Pemkab Wajo menyampaikan bahwa akan menerbitkan SITU/SK penempatan ruko kepada pedagang yang telah diserahkan Ruko yang diserahkan langsung oleh Bupati Wajo.

Kemudian yang ketiga, seluruh yang hadir pada pertemuan itu yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, dan masyarakat pedagang Pasar Sentral Siwa menyepakati bahwa permasalahan (polemik/ kisruh) pembagian Ruko, kios dan lods Pasar Sentral Siwa, sudah dianggap selesai dan final/tidak boleh ada lagi yang mempermasalahkan.

Sementara Ketua Forum Pedagang Pasar Sentral Siwa, Rukman Nawawi dalam pernyataan sikapnya, mendesak pihak Pemkab dan DPRD Wajo agar konsisten dan tegas dengan apa yang telah disepakati dan diputuskan mengenai penanganan dan penyelesaian masalah Pasar Sentral Siwa.

Selain itu, dia juga mendesak Pemkab dan DPRD Wajo membuat tim rekonsiliasi Pasar Sentral Siwa, yang terdiri dari unsur pemerintah, DPRD, masyarakat pedagang dan unsur independen.

“Dengan adanya tim rekonsiliasi ini nanti diharapkan dapat menjadi pihak penengah yang dapat memberi keputusan yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terkait di pasar sentral Siwa, termasuk penanganan, penetapan dan pembagian tempat/kios yang masih kosong di lantai 2 pasar sentral Siwa,” harapnya

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Wajo Asri Jaya A Latif yang menerima aspirasi mengatakan, apa yang disampaikan akan dikaji sesuai fakta di lapangan. Menurutnya, pembagian lods pasar Siwa itu yang paling adil.

“Kalau pembentukan Pansus mungkin jauh dari sana, karena butuh proses, dan kami punya dasar untuk itu, karena pembagian lods dan kios pasar Siwa sudah yang paling adil, karena saya hadir waktu pengundian,” ungkap Asri Jaya A Latif.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru mengatakan, bahwa pihaknya akan menelaah, meneliti, dan berupaya menyelesaikan permasalahan berdasarkan regulasi yang ada. Dikatakan bahwa aspirasi yang disampaikan hari ini merupakan dinamika dari aspirasi sebelumnya. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال