INILAHCELEBES.COM, Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Wajo, Senin (19/10/2020). Kedua Ranperda tersebut, yakni Perlindungan Perempuan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wajo tahun 2013-2025.
7 Fraksi di DPRD Wajo melalui juru bicaranya dalam pandangan
umumnya menerima dan menyetujui dua Ranperda tersebut untuk dibahas.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kekerasan yang terjadi
terhadap perempuan merupakan perbuatan yang merampas hak asasi manusia,
sementara hak asasi manusia yang merupakan suatu nilai universal melalui
Declaration of Human Right harusnya dilindungi karena merupakan perwujudan hak
untuk hidup dan hak untuk bebas.
Hak tersebut, kata dia, berlaku untuk setiap orang tanpa
membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama, dan usia sehingga. Negara berkewajiban
untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
“Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada
setiap warga negara sesuai dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung
mengalami kekerasan sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, membentuk Peraturan Daerah yang merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam perlindungan perempuan.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, membentuk Peraturan Daerah yang merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam perlindungan perempuan.
Sementara Ranperda terkait Kepariwisataan, Amran menjelaskan,
dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
menyatakan bahwa Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani,
dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan.
Selain itu, juga meningkatkan pendapatan negara untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Potensi tersebut menjadi tantangan bagi
pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan kepariwsataan
sehingga dapat berkontribusi bagi pengembangan wilayah dan perbaikan kualitas
hidup masyarakat,” ungkapnya.
Adapun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Wajo memuat arahan tentang rencana strategis dan program kepariwisataan yang
menyesuaikan dengan kondisi terkini dan proyeksi perkembangan kepariwisataan.
“Melalui penetapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Wajo diharapkan dapat memperkuat posisi rencana induk tersebut
sebagai pedoman dan arahan bagi seluruh stakeholder kepariwisataan dalam
melaksanakan kegiatan kepariwisataan,” pungkasnya. (Adv)