Miliki Sabu, Dua Pemuda di Sengkang Digelandang ke Polres Wajo

Dua pemuda terlapor penyalahgunaan Narkotika diamankan di Polres Wajo

INILAHCELEBES.COM, Wajo - Sat Res Narkoba Polres Wajo berhasil mengamankan dua pemuda di Jl Jend. Sudirman, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (05/01/21) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kedua pemuda tersebut diamankan berdasarkan laporan nomor LP-A/ 05 /I/2021/Sulsel/Res Wajo, tanggal 05 Januari 2021.

Keduanya, masing-masing inisial DA alias PA (20), warga Jl Serikaya Kelurahan Maddukkelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo dan AR alias R (18), warga BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Kasat Res Narkoba, AKP Mustari Alam mengatakan, pengungkapan kasus kedua pemuda ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di lokasi penangkapan.

Barang bukti yang diamankan dari terlapor

Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penggeladahan terhadap terduga terlapor atas nama DA ditemukan barang bukti berupa satu saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Mustari, Rabu (06/01/21).

Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian mendatangi rumah terduga terlapor atas nama AR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga terlapor bersama dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال