Warga Anabanua Diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo

Terduga pelaku, SP (35) diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo karena kedapatan miliki Sabu

INILAHCELEBES.COM, Maniangpajo - Seorang lelaki SP (34), warga Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo, Jumat (08/01/21).

SP diamankan di rumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berawal ketika Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Petugas Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Polisi menemukan satu batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 saset kristal bening dengan berat bruto 0,25 gram.

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari Alam membenarkan penangkapan terduga pelaku yang dilakukan oleh anggotanya.

"Benar, tadi malam saya memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat," ujarnya.

Mustari juga membenarkan adanya hasil temuan anggotanya di rumah terduga pelaku berupa narkotika jenis sabu.

"Terduga pelaku SP (34) diduga keras melanggar Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mustari. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال