Penting Diketahui, Begini Ketentuan Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Wajo!

Bupati Wajo, Amran Mahmud bersama wakilnya, Amran SE terus berupaya menekan penyebaran Covid-19
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Sesuai Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM, Kabupaten Wajo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 2 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wajo.

Adapun pengaturan PPKM Level 2 Wajo dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

-Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;

-Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum dengan ketentuan:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;

2. Rumah makan/restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diatur sebagai berikut:

a. Untuk makan/minum di tempat diatur dengan ketentuan untuk wilayah yang berada dalam zona hijau sebesar 75% dari kapasitas, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, sebesar 50% dari kapasitas, dan untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, sebesar 25% dari kapasitas.

b. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WITA.

c. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WITA.

d. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
 
e. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sampai dengan huruf (d) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dengan ketentuan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dengan ketentuan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Untuk wilayah yang berada dalam zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

-Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) dengan ketentuan:
1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

2. Untuk wilayah selain yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

-Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dengan ketentuan:

1. Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Untuk wilayah pada zona oranye dan zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo.

- Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Fhyr)

Editor: Yade

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال