Lantik 8 Analis Hukum Kemenag Sulsel, Nizar: Jabatan Tak Ringan


Sekjen Kemenag RI lantik delapan orang Pejabat Fungsional Analis Hukum di jajaran Kanwil Kemenag Sulsel
INILAHCELEBES.COM, Makassar - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nizar Ali, MA melantik delapan orang Pejabat Fungsional Analis Hukum di jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (09/11/21).

Mereka yang baru dilantik itu masing-masing 4 orang dari lingkup Kanwil, yakni Darmawaty, Marliah Sitti Marliah, Mallingkai Ilyas Al Asyári, dan Suriyani.

Sementara 4 orang lainnya, yakni Faisal (Kemenag Kota Palopo), Andi Indah Fajrawati Rapi (Kemenag Kabupaten Maros), Ernawati (Kemenag Kabupaten Gowa), dan Muh. Qadafi (Kemenag Kabupaten Jeneponto).

Pelantikan yang digelar secara virtual ini bertempat di Aula lantai 4 Kanwil Kemenag Sulsel.
Sekjen Kemenag RI, Nizar Ali berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat memaksimalkan tugasnya sesuai amanat undang-undang dan keahliannya.

“Analis Hukum jabatan yang tidak ringan karena beberapa tugas yang harus dituntaskan. Ada beberapa tugas yang diemban seperti mengevaluasi peraturan, produk perundang-undangan, permasalahan hukum, dokumen perjanjian, pelayanan hukum, informasi hukum, advokasi hukum, dan permasalahan hukum lainnya,” ucap Nizar.

Ia menginginkan Analis Hukum agar dapat meningkatkan kepercayaan publik pada negara dengan penataan peraturan perundang-undangan untuk efektifitas dan meminimalisir permasalahan hukum dan pelayanan.

“Untuk itu, berkontribusilah secara maksimal dan tingkatkan profesionalisme,” pungkas Sekjen.

Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel H. Fathurrahman usai pelantikan mengucapkan selamat dan berharap mereka bekerja maksimal sesuai tugas yang diemban.

“Profesionalisme dan keahlian analis hukum sangat strategis untuk menganalisa, mengevaluasi, menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perundang-undangan di instansi. Semoga dengan kerja bersama permasalahan tersebut bisa diselesaikan,” ujarnya. (Wrd)

Editor: Yd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال