WAJO, InilahCelebes.com — Aliansi masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Wajo pada Senin (29/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan jeritan para pengemudi truk yang kian kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Wajo.
APALA menyoroti adanya dugaan praktik diskriminasi dan kebijakan pembatasan sepihak oleh oknum petugas SPBU yang dinilai tidak sesuai dengan aturan resmi. Beberapa titik yang menjadi sorotan tajam di antaranya adalah SPBU Empagae, SPBU Amessangen, SPBU Ulugalung, dan SPBU Salojampu.
Koordinator APALA Wajo, Supris Musyafir, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari para sopir truk mengenai jatah pengisian solar subsidi yang dinilai tebang pilih dan tidak diterapkan secara merata kepada seluruh konsumen.
Menurut Supris, kebijakan pembatasan manual yang dilakukan oleh pihak SPBU di lapangan justru bertolak belakang dengan ketentuan kuota yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina.
Padahal, kuota yang ditetapkan melalui sistem digital tersebut dinilai masih sangat mencukupi untuk kebutuhan kendaraan logistik yang menempuh perjalanan jarak jauh.
"Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa pembagian jatah BBM tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Pertamina melalui aplikasi MyPertamina? Seharusnya seluruh SPBU mengikuti prosedur yang sudah ditentukan," ujar Supris di hadapan awak media dan pihak Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut, Supris memperingatkan agar masalah ini segera diselesaikan sebelum menjadi bom waktu. Ia berkaca pada insiden perselisihan antara warga dan petugas SPBU yang sempat viral di Kota Parepare beberapa waktu lalu akibat masalah pembatasan BBM serupa.
"Kami khawatir kejadian serupa bisa terjadi di Kabupaten Wajo jika persoalan ini tidak segera dievaluasi. Karena itu kami meminta DPRD, khususnya komisi yang membidangi persoalan ini, ikut mengawal aspirasi masyarakat agar seluruh SPBU di Kabupaten Wajo memberikan pelayanan publik sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pembayar pajak berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif, termasuk dalam hal hak mendapatkan BBM bersubsidi. Melalui aksi ini, APALA mendesak DPRD Wajo mendorong Pertamina Fuel Terminal Parepare bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi total dan berkala terhadap operasional SPBU di Wajo.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam, menyatakan bahwa seluruh dokumen pernyataan sikap dan tuntutan dari APALA telah diterima secara resmi.
Meski pada saat kedatangan massa tidak ada anggota dewan yang berada di tempat, Andi Gusti menegaskan bahwa pihak Sekretariat akan langsung memproses laporan tersebut secara cepat sesuai mekanisme kedewanan.
"Aspirasi ini akan kami dokumentasikan, dibuatkan laporan, kemudian diteruskan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo untuk menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," pungkas Andi Gusti. (Humas DPRD Wajo)
