WAJO, InilahCelebes.com - Koalisi Perlindungan Hak Masyarakat Deraga (KPH Deraga) resmi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan hukum atas status lahan perkebunan milik warga di Dusun Daraga, Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng.
Warga memprotes klaim sepihak dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan lahan produktif mereka sebagai kawasan hutan produksi.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo bersama jajaran Asisten 2 Pemkab Wajo, serta dikawal oleh aparat Polres Wajo dan Satpol PP.
Perwakilan KPH Daraga, Marsose, mendesak DPRD Wajo untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membedah polemik tumpang tindih lahan ini secara transparan agar menghasilkan kejelasan hukum bagi masyarakat.
Menurut Marsose, investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan terkait klaim sepihak oleh penegak hukum (Gakkum) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Ia membeberkan bahwa lahan perkebunan warga sebenarnya telah mengantongi dokumen administrasi resmi berupa SPPT/PBB yang diterbitkan pemerintah sejak tahun 2010 dan pajaknya rutin dibayarkan setiap tahun.
Selain bukti administrasi, keberadaan dua situs pekuburan tua di wilayah tersebut, yakni Pekuburan Tua To Subuh dan Pekuburan Tua Massalenrange, menjadi bukti kuat bahwa kawasan itu sudah menjadi pemukiman warga sejak lama.
Kejanggalan makin mencuat seiring munculnya informasi mengenai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik Bina Mulia Ternak (BMT) seluas kurang lebih 12.170 hektare yang saat ini diduga dikuasai oleh PTPN XIV.
Ketegangan di lapangan bahkan telah memuncak setelah pihak penegak hukum menetapkan seorang operator (driver) alat berat sebagai tersangka. Operator tersebut ditahan saat melakukan pembersihan (land clearing) di atas lahan perkebunan warga, yang dituduh masuk dalam kawasan hutan produksi.
Atas dasar rentetan konflik tersebut, KPH Deraga meminta DPRD Wajo tegas memanggil pihak-pihak terkait dalam RDPU mendatang. Instansi yang didesak untuk dihadirkan antara lain Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan beserta jajaran Gakkum, Kepala BPKAD Kabupaten Wajo melalui Bidang Pendapatan Daerah, Camat Gilireng, serta Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Dusun Daraga.
Warga berharap polemik batas wilayah ini dapat segera diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv)

