DPS Dinilai Tak Wajar, Tim Hukum Pammase Adukan KPU ke Panwas

[caption id="attachment_4549" align="aligncenter" width="720"] Ketua Tim Hukum Pammase, Azis Pangerang (tengah)[/caption]

INILAHCELEBES.ID, WAJO - Kurang dari 100 hari menjelang Pilkada Wajo, tahapan Pilkada juga telah memasuki masa kampanye dan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten telah dilaksanakan dan memutuskan DPS Wajo untuk Pilkada 2018 mendatang berjumlah 274.083.

Data itu sesuai rilis yang dikirim Tim Hukum Pammase ke redaksi INILAHCELEBES.ID, sesuai surat KPU Model A.1.3 KWK tanggal 15 Maret 2018 yang mereka peroleh dari KPU melalui LOnya.

Hanya saja, Tim Hukum Pammase menyebut jika data yang mereka terima bukan salinan DPS dalam bentuk softcopy dengan format portable document format (PDF) sebagaimana amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana pasal 14 ayat 13.

Ketua Tim Hukum Pammase, Azis Pangeran juga menilai jika data DPS tersebut tidak wajar dan perlu diuji di hadapan penegak hukum karena jumlahnya turun jauh dari DPT Pilkada 2013 dan Pilpres 2015.

"Tapi inti laporan yang sudah kami ajukan ke Panwas adalah karena kami belum menerima salinan DPS dari KPU, padahal seharusnya KPU sudah menyerahkannya pada saat pleno sebagaimana kandungan pasal 14 ayat 13 PKPU No.2 tahun 2017," ungkapnya.

Atas kondisi ini Tim Hukum Pammase menduga kesengajaan KPU mengulur waktu penyerahan, sehingga pihaknya tidak punya cukup waktu untuk mengkroscek DPS di lapangan.

Padahal lanjutnya, sesuai Jadwal, KPU hanya memberikan tenggang waktu 24 Maret - 2 April 2018 kepada masyarakat untuk segera melapor bagi yg belum terdaftar.

"Tegas kami mengingatkan bahwa PKPU 2 Tahun 2017 Pasal 14 poin 13 jelas diterangkan bahwa KPU/KIP Kab/Kota menyampaikan salinan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dalam bentuk softcopy format PDF kepada Pasangan Calon dan Panwas Kabupaten. Dugaan kami ada yang keliru dalam penetapan DPS dan itu bisa merugikan kami. Makanya kami melapor ke Panwas atas kondisi tersebut supaya semuanya bisa selesai di hadapan penegak hukum," jelasnya.

Diapun berharap, KPU selaku penyelenggara bertindak profesional karena anggaran yg digunakan adalah uang negara, sumbernya uang rakyat sehingga tidak ada hak pilih atau hak suara rakyat yang tidak terakomodir.

"Kami berharap Pilkada yang berbudaya dan bermartabat, bukan cuma slogan tapi benar-benar bisa kita terapkan bersama," tegas Azis Pangeran.

Selaku tim hukum tambahnya, dia kembali mengingatkan UU No. 10 Tahun 2016 ketentuan Pasal 177A yang berbunyi (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00.

Dan ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Dan Pasal 177 B, Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota,
dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar
pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال