Sikapi Fatwa MUI Pusat, MUI Wajo: Ibadah Tetap Jalan Seperti Biasa


Wakil Ketua MUI Kabupaten Wajo, H.M. Yunus Pasanreseng bersama Bupati Wajo, Amran Mahmud
Wajo - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo bergerak cepat menyikapi adanya fatwa dari MUI Pusat dengan menggelar rapat koordinasi bersama Bupati Wajo, Kamis (19/3/2020).

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor MUI Kabupaten Wajo ini, membahas fatwa MUI Pusat terkait aturan-aturan ibadah salat berjamaah di tengah kondisi darurat corona seperti sekarang ini. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Bupati Wajo, Amran Mahmud meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo agar memberikan fatwa yang lebih mengarahkan masyarakat sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. 

Kepada masyarakat Kabupaten Wajo, Amran berharap agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Virus Corona dapat dicegah.

"Laksanakan aktifitas ibadah seperti biasa dengan tetap waspada dan saling mengingatkan untuk tetap menjaga kebersihan." pungkasnya.

Sementara itu, MUI Kabupaten Wajo merasa perlu menyikapi beberapa hal terkait fatwa tersebut untuk menjawab keraguan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MUI Kabupaten Wajo, H.M. Yunus Pasanreseng usai menggelar rakor tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Wajo masih berstatus aman dan belum ditemukan kasus Covid-19 baik Orang Dalam Pengawasan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Meski demikian, Rektor IAI As'adiyah Sengkang ini meminta masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan cara senantiasa mencuci tangan  dan berwudhu, serta menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan munculnya penyebaran Virus Corona.

"Pelaksanaan ibadah baik shalat berjamaah maupun Shalat Jum'at tetap dilaksanakan seperti biasa, namun diharapkan kepada jamaah agar membawa perlengkapan shalat sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan turan-aturan ibadah shalat berjamaah di tengah kondisi darurat Corona, yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, orang yang terpapar virus corona diperbolehkan untuk tidak menunaikan salat jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

Selain itu, orang yang terpapar virus corona diharamkan untuk melaksanakan shalat lima waktu atau rawatib berjamaah, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya. Mereka juga diharamkan untuk menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar yang tentu saja melibatkan orang banyak. (Rls)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال