Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati, DPRD Wajo Gelar Melalui Vidcon



INILAHCELEBES.COM, Wajo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo tahun anggaran 2019 di gedung utama DPRD Wajo lantai II, Kamis (9/4/2020).

Rapat Paripurna tersebut digelar melalui Video Conference (Vidcon). Hal itu berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Wajo pada tanggal 6 April 2020. Juga memperhatikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna dan dihadiri Bupati Wajo, Amran Mahmud. Sementara Wakil Ketua DPRD Wajo bersama anggota DPRD lainnya mengikuti sidang paripurna tersebut melalui Vidcon. Selain itu, juga diikuti oleh Forkompimda dan OPD lingkup Pemkab Wajo melalui Vidcon.

Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 19 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Merujuk pada surat surat edaran Kemendagri RI Nomor: 700/1723/OTDA bahwa untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan tugas rutin di lingkup Pemerintah Daerah, khususnya untuk memenuhi ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana Video Conference dan waktu penyampaian diundur paling lambat 30 April 2020,” jelasnya.

Andi Alauddin menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan LKPJ Bupati Wajo tahun 2019 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan karena LKPJ Bupati Wajon tahun 2019 adalah dokumen yang harus dipenuhi, yang pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan perhitungan APBD.

LKPJ itu mencakup pencapaian kinerja Kepala Daerah dalam bentuk informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat selama 1 tahun anggaran yang penyusunannya berdasarkan RKP, yaitu penjabaran tahunan dalam mencapai visi dan misi sebagaimana yang tercantum dalam RPJMD yang memuat arah kebijakan pemabnagunan di Kabupaten Wajo.


Sementara, Bupati Wajo Amran Mahmud mengungkapkan, Kabupaten Wajo saat ini sedang menghadapi masa sulit akibat wabah Covid-19, sehingga beberapa kegiatan prioritas di tahun 2020 ini harus ditunda untuk membiayai penanganan Covid-19.

Pemerintah daerah dengan serius telah melakukan langkah-langkah pencegahan sembari menyiapkan diri untuk menghadapi skenario terburuk yang mungkin saja
terjadi.

“Saya berterima kasih karena DPRD Wajo tetap mendampingi Pemda dalam menghadapi situasi ini,” kata Amran.

Terkait dengan LKPJ, Amran mengungkapkan, selama satu tahun, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wajo dari sisi permintaan, masih didukung oleh kinerja investasi dan konsumsi. Sementara dari sisi penawaran (sektoral), kinerja perekonomian lebih banyak didorong oleh sektor pertanian.

“Kita berharap akan dapat memelihara pertumbuhan ini. Jika melihat kinerja perekonomian dalam tahun terakhir ini, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga momentum pertumbuhan dan bahkan peningkatannya,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa peningkatan indikator pertumbuhan ekonomi tersebut tentu akan berimplikasi pada meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat. (Adv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال