Beraksi di 14 Lokasi, Kawanan Curnak Diciduk Polres Wajo, 1 Pelaku Kena Dor

3 tersangka pencurian hewan ternak (curnak) diamankan di Mapolres Wajo
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Jajaran Polres Wajo berhasil mengamankan 3 kawanan pelaku pencurian ternak (curnak) masing-masing berinisial SY (41), MS (49), dan AT (48).

Ketiga tersangka ditangkap atas perbuatannya telah melakukan curnak di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Mereka diamankan oleh personel Polsek Takkalalla saat hendak melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Pikap yang biasa digunakan komplotan ini menjalankan aksinya.

"Satu orang berupaya melarikan diri, sehingga dilumpuhkan oleh anggota kami," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam A.

Sementara tiga rekannya yang lain, masing-masing RS (24), IT (42), dan MM (48) masih dalam pengejaran polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Keenam pelaku melakukan pencurian ternak di 14 lokasi yang ada di Kabupaten Wajo, di antaranya Kecamatan Bola dan Takkalalla," ungkap Kapolres Wajo dalam keterangan persnya, Rabu (28/07/21).

2 ekor sapi milik warga yang dicuri diamankan sebagai barang bukti
Dalam aksinya, keenam pelaku telah mencuri 40 ekor sapi milik warga dalam kurun waktu sekitar 2 tahun.

"Dari hasil curian itu, mereka telah menjual ke seseorang selaku penadah dengan harga yang bervariasi. Hasilnya mereka bagi rata," lanjut Islam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP subs Pasal 362 KUHP Jounto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau para petani yang memiliki hewan ternak agar menjaganya dengan baik. Jangan dibiarkan berada di hutan, kebun, atau sawah," imbau Islam. (Red)

Editor: Fhyr

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال