Mau Dapat Layanan Administrasi Pemerintahan? Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

Supardi, Camat Tempe. (Foto: dok. pribadi)
INILAHCELEBES.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo terus mengebut pelaksanaan vaksinasi kepada warga. Hal itu demi tercapainya target 70 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sejumlah pemerintah kecamatan di Kabupaten Wajo, salah satunya Pemerintah Kecamatan Tempe mulai menegaskan pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi warganya, apalagi sertifikat Vaksin Covid-19 telah menjadi syarat bagi warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

Upaya itu menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan hasil Rapat Koordinasi Forkopimda terkait Capaian Vaksinasi Kabupaten Wajo pada Senin (29/11/21) lalu.

Sebagai tindaklanjut, Pemerintah Kecamatan Tempe melalui Pengumuman nomor: 800/514/KCTP/2021 tentang Pelayanan Administrasi Pemerintahan menyampaikan, masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan di kantor kelurahan dan kecamatan agar memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19.

Bagi warga yang belum divaksin dengan alasan tidak layak vaksin karena sakit atau gejala lainnya, wajib menunjukkan surat keterangan dokter.

Camat Tempe, Supardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya ketentuan yang telah beredar itu. Ia menuturkan, hal itu ditempuhnya sebagai upaya untuk mendorong masyarakat yang belum divaksin agar segera mengikuti vaksinasi.

"Bagi yang sudah vaksin agar mengajak keluarga, teman, dan sahabatnya untuk ikut vaksin juga, supaya tercipta herd immunity," kata Supardi.

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wajo, Safaruddin juga membenarkan hal itu.

"Para camat diminta untuk menggenjot vaksinasi dan khusus Camat Tempe bersama beberapa Camat lainnya mulai berlakukan hal itu dengan dasar Perpres nomor 14," ungkapnya. (Fhyr)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال