Anggota Bawaslu Wajo Uraikan Daftar Pekerjaan yang Wajib Mundur Saat Daftar Bacaleg

H. Rafiuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo saat melakukan pengawasan pendaftaran Bacaleg di KPU Wajo. (Hrd/IC)

InilahCelebes.com, Wajo - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo H. Rafiuddin Rasyid menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024.

“Beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri di antaranya jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Penanggung Jawab Tahapan Pencalonan, Jum’at (26/05/23).

Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 

Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. 

Di antaranya, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

“Seluruh daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, harus dilakukan. Tim fasilitasi pengawasan sementara lakukan pengawasan dan memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa ini.

Rafiuddin menambahkan, pihaknya ingin memastikan pada tahapan ini semua dilakukan sesuai regulasi, tidak boleh ada akal-akalan untuk memalsukan dokumen pengajuan bakal calon legislatif, karena ini berpotensi pidana. Dalam Undang-Undang Pemilu pasal 520 sangat tegas mengatur itu. 

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dalr Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkasnya. (Red)

Editor: Hrd

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال